PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo

PERSYARATAN PERUBAHAN BIODATA

  1. 1. surat permohonan dari par Pemohon (rangkap 5)
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon/para Pemohon (1 Lembar)
  3. 3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Pemohon
  4. 4. Surat Keterangan Kematian (Almarhum/Almarhumah) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Apabila salah satu ada yang sudah meninggal Dunia
  5. 5. Surat keterangan yang dibuat dan ditanda tangani Oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang isinya bahwa dua nama yang tertera berbeda adalah benar-benar 1 orang (jika yang dirubah namanya)
  6. 6. Fotokopi kartu Keluarga
  7. 7. Persyaratan No. 2, 3, 4, dan 5 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir ileh Panitera
  8. 8. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.