4. Surat Keterangan Kematian (Almarhum/Almarhumah) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Apabila salah satu ada yang sudah meninggal Dunia
5. Surat keterangan yang dibuat dan ditanda tangani Oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang isinya bahwa dua nama yang tertera berbeda adalah benar-benar 1 orang (jika yang dirubah namanya)
6. Fotokopi kartu Keluarga
7. Persyaratan No. 2, 3, 4, dan 5 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir ileh Panitera
8. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.
💬 Hubungi Petugas Kami
Scan the code
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Datang di PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo, ada yang bisa kami bantu?