PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo
Menu
Beranda
Pimpinan
Layanan
Petugas
F A Q
Kontak
PERSYARATAN GUGATAN WARIS
1. Surat Gugatan (Rangkap 6)
2. Fotokopi KTP Penggugat, dan juga Penggugat yang lainnya jika penggugat lebih dari satu
3. Fotokopi bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan
4. Semua Ahli Waris masuk dalam Surat Gugat
5. Persyaratan no. 2, 3, dan 4 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir ileh Panitera
6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.
💬 Hubungi Petugas Kami
Scan the code
WhatsApp
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Datang di
PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo
, ada yang bisa kami bantu?
Mulai Percakapan