PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo

PERSYARATAN GUGATAN WARIS

  1. 1. Surat Gugatan (Rangkap 6)
  2. 2. Fotokopi KTP Penggugat, dan juga Penggugat yang lainnya jika penggugat lebih dari satu
  3. 3. Fotokopi bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan
  4. 4. Semua Ahli Waris masuk dalam Surat Gugat
  5. 5. Persyaratan no. 2, 3, dan 4 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir ileh Panitera
  6. 6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.