PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo
Menu
Beranda
Pimpinan
Layanan
Petugas
F A Q
Kontak
PERSYARATAN GUGATAN WARIS
1. Surat Permohonan dari Para Pemohon (Orang Tua) (5 Lembar)
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon
4. Fotokopi Akta Kelahiran anak (yang dimohonkan dispensasi)
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat Keterangan Penolakan dari KUA setempat
7. Persyaratan no. 2, 3, 4, 5 dan 6 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir ileh Panitera
8. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.
💬 Hubungi Petugas Kami
Scan the code
WhatsApp
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Datang di
PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo
, ada yang bisa kami bantu?
Mulai Percakapan