PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo

PERSYARATAN GUGATAN WARIS

  1. 1. Surat Permohonan dari Para Pemohon (Orang Tua) (5 Lembar)
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. 3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon
  4. 4. Fotokopi Akta Kelahiran anak (yang dimohonkan dispensasi)
  5. 5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. 6. Surat Keterangan Penolakan dari KUA setempat
  7. 7. Persyaratan no. 2, 3, 4, 5 dan 6 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir ileh Panitera
  8. 8. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.