PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo

PERSYARATAN CERAI GUGAT GHOIB/
CERAI TALAK GHOIB

  1. 1. Surat Permohonan/Gugatan rangkap 4
  2. 2. Buku Nikah Asli/Duplikat disertai foto copy 2 lembar
  3. 3. Surat Keterangan dari desa tentang pengajuan perceraian asli dan di foto copy 2 lembar
  4. 4. Jika suami/istri tidak diketahui alamatnya (diluar negeri/hilang), harus menyertakan surat keterangan Ghoib dari desa asli dan difoto copy 2 lembar
  5. 5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar.
  6. 6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar
  7. 7. Semua berkas difoto copy pada kertas A4 dan dimasukkan stopmap warna merah bagi pengajuan (Cerai Gugat) dan stopmap warna hijau bagi pengajuan (Cerai Talak)
  8. 8. Materai 6000 2 lembar
  9. 9. Membayar Panjar biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.