2. Buku Nikah Asli/Duplikat disertai foto copy 2 lembar
3. Surat Keterangan dari desa tentang pengajuan perceraian asli dan di foto copy 2 lembar
4. Jika suami/istri tidak diketahui alamatnya (diluar negeri/hilang), harus menyertakan surat keterangan Ghoib dari desa asli dan difoto copy 2 lembar
5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar.
6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar
7. Semua berkas difoto copy pada kertas A4 dan dimasukkan stopmap warna merah bagi pengajuan (Cerai Gugat) dan stopmap warna hijau bagi pengajuan (Cerai Talak)
8. Materai 6000 2 lembar
9. Membayar Panjar biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.
💬 Hubungi Petugas Kami
Scan the code
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Datang di PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo, ada yang bisa kami bantu?