PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo

PERSYARATAN AHLI WARIS

  1. 1. Surat permohonan yang diajukan semua Ahli Waris (Rangkap 5)
  2. 2. Surat Keterangan Kematian pewaris (Alamarhum/Almarhumah) yang dikeluarkan Oleh Kepala Desa/Lurah setempat (1 Lembar)
  3. 3. Fotokopi Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/Almarhumah (1 Lembar)
  4. 4. Surat Keterangan ahli waris dari Pemohon/Para Pemohon yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa/Lurah Setempat
  5. 5. Fotokopi KTP Pemohon/Para Pemohon (1 Lembar)
  6. 6. Akta Kelahiran Semua Ahli Waris
  7. 7. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5 dan 6 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir ileh Panitera
  8. 8. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.