Pengadilan Agama Ponorogo telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Jenis Layanan Posbakum
Konsultasi Hukum
Penyediaan Hukum
Pembuatan Gugatan atau Permohonan
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan
Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat ditempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
Surat Keterangan Tunjanagn Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
💬 Hubungi Petugas Kami
Scan the code
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Datang di PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo, ada yang bisa kami bantu?