PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo

PERSYARATAN DUPLIKAT AKTA CERAI

  1. 1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yang menerangkan bahwa pemohon sejak cerai hingga mengajukan permohonan Duplikat Akta Cerai belum pernah Nikah lagi
  2. 2. Surat Keterangan Kehilangan/Kerusakan Akta Cerai dari Kepolisian setempat
  3. 3. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).