1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yang menerangkan bahwa pemohon sejak cerai hingga mengajukan permohonan Duplikat Akta Cerai belum pernah Nikah lagi
2. Surat Keterangan Kehilangan/Kerusakan Akta Cerai dari Kepolisian setempat
3. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
💬 Hubungi Petugas Kami
Scan the code
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Datang di PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo, ada yang bisa kami bantu?