PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo
Menu
Beranda
Pimpinan
Layanan
Petugas
F A Q
Kontak
PERSYARATAN GUGATAN GONO GINI PASCA CERAI
1. Surat Gugatan (Rangkap 6)
2. Fotokopi Akta Cerai/Duplikat Akta Cerai (1 lembar)
3. Fotokopi KTP Penggugat (1 Lembar).
4. Fotokopi Bukti-bukti harta bersama yang digugat
Persyaratan No. 2, 3 dan 4 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir oleh Panitera.
💬 Hubungi Petugas Kami
Scan the code
WhatsApp
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Datang di
PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo
, ada yang bisa kami bantu?
Mulai Percakapan