Dalam rangka mewujudkan pengadilan inklusif yaitu memastikan adanya kesetaraan dan hak yang sama di hadapan hukum untuk semua golongan termasuk kelompok rentan dan disabilitas. Pengadilan Agama Ponorogo berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk sarana prasarana dan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 39 tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama